Hakikat Kebudayaan Nasional dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pasal 32 UUD 1945 menyatakan bahwa kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai hasil usaha budaya rakyat Indonesia.Apabila kita analisis makna pasal ini,kebudayaan bangsa adalah kebudayaan Nasional sebagai hasil usaha seluruh rakyat Indonesia.
Apabila kita gambarkan secara lebih rinci,kebudayaan Nasional merupakan:
- Karya warganya,termasuk juga karya orang-orang zaman dulu dari berbagai daerah di tanah air,
- Hasil karya warga negara Indonesia,yang oleh kebanyakan orang Indonesia dirasakan memiliki nilai yang tinggi sehingga menjadi kebanggaan.Oleh sebab itu mereka bersedia mengidentifikasikan diri dengan unsur kebudayaan tersebut.
Dalam garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) dinyatakan bahwa kebudayaan Nasional merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan bangsa Indonesia.Di dalam operasionalnya,GBHN menghendaki agar pembangunan kebudayaan hendaknya dijabarkan antara lain sebagai berikut.
- Mencerminkan nilai budaya bangsa Indonesia yang nilai-nilai luhur bangsa haruslah dibina dan dikembangkan guna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila,memperkuat kepribadian bangsa,mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional,serta memperkokoh jiwa kesatuan.
- Menerapkan nilai-nilai kepribadian bangsa yang berlandaskan Pancasila.
- Mencegah nilai-nilai sosial budaya yang bersifat feodal dan kesadaran yang sempit,serta menanggulangi pengaruh kebudayaan asing yang negatif.Akan tetapi di balik itu kebudayaan Nasional harus mampu menyaring dan menyerap nilai-nilai dari luar yang positif dan memang diperlukan bagi pembaruan dalam proses pembangunan
- Disiplin nasional perlu dibina dan dikembangkan secara lebih nyata untuk memperkokoh kesetiakawanan sosial harus ditanamkan sikap mental tenggang rasa,hemat dan sederhana,bekerja keras,cermat,tertib,penuh rasa pengabdian,jujur dan ksatria.
- Usaha-usaha pembauran bangsa perlu ditingkatkan di segala bidang kehidupan,baik di bidang ekonomi maupun sosial budaya untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta memantapkan ketahanan sosial.
Selanjutnya secara lebih operasional GBHN dalam Repelita III,bab 18 menyatakan hal-hal berikut.
- Kebudayaan dipandang dari sudut Masyarakat.Kebudayaan dapat diartikan sebagai segenap perwujudan dan keseluruhan hasil pikiran (logika),kemauan (etika)serta perasaan (estetika) dalam rangka perkembangan kepribadian manusia,perkembangan hubungan manusia dan manusia,hubungan manusia dan alam serta hubungan manusia dan Tuhan Yang Maha Esa.Dalam hal ini,kebudayaan terikat erat dengan pembangunan Nasional yang sedang dilkukan,karena pada satu pihak pembangunan membutuhkan syarat-syarat nilai budaya yang mendukung pembangunan,sedangkan di pihak lain pembangunan juga memberi akibat sampingan yang pemecahannya diharapkan dapat dicari dan ditemulan oleh kebudayaan.
- Hubungan antara kebudayaan dengan sumber daya manusia yang menjadi pendukung utamanya,berkaitan dengan masalah pendidikan nasional.Pendidikan nasional harus mampu meneruskan nilai-nilai budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
- Kebudayaan haruslah bersiaft dinamis dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan.Oleh sebab itu,perlu dirumuskan suatu kebijaksanaan nasional sebagai landasan bagi segenap kegiatan pengembangan pembangunan kebudayaan nasional secara menyeluruh.Pengembangan kebudayaan akan merupakan landasan bagi pengembangan nilai-nilai yang menunjang usaha pembangunan.Di pihak lain,kebudayaan akan dapat mengimbangi akibat sampingan dari usaha-usaha di bidang pembangunan.Dengan perkataan lain,pembangunan Nasional harus didukung oleh pembangunan kebudayaan yang serasi dan menunjang tercapainya pembangunan nasional.
No comments:
Post a Comment